Dalam Islam tanda seorang wanita telah aqil baligh yang artinya sudah mulai beranjak dewasa, dan sudah mulai menerima kewajiban dan terbebani kewajiban oleh hukum syariat islam.
Menstruasi atau haid atau datang bulan adalah perubahan fisiologis dalam tubuh wanita yang terjadi secara berkala dan dipengaruhi oleh hormon reproduksi baik FSH-Estrogen atau LH-Progesteron. Periode ini penting dalam hal reproduksi. Padamanusia, hal ini biasanya terjadi setiap bulan antara usia remaja sampai menopause. Selain manusia, periode ini hanya terjadi pada primata-primata besar, sementara binatang-binatang menyusui lainnya mengalami siklus estrus.
Pada wanita siklus menstruasi rata-rata terjadi sekitar 28 hari, walaupun hal ini berlaku umum, tetapi tidak semua wanita memiliki siklus menstruasi yang sama, kadang-kadang siklus terjadi setiap 21 hari hingga 30 hari. Biasanya, menstruasi rata-rata terjadi 5 hari, kadang-kadang menstruasi juga dapat terjadi sekitar 2 hari sampai 7 hari paling lama 15 hari. Jika darah keluar lebih dari 15 hari maka itu termasuk darah penyakit. Umumnya darah yang hilang akibat menstruasi adalah 10mL hingga 80mL per hari tetapi biasanya dengan rata-rata 35mL per harinya. (sumber: id.wikipedia.org)
Dalam Islam, perempuan berumur 9 tahun yang mengeluarkan darah haid menandakan perempuan tersebut telah baligh. Jika umurnya kurang dari 9 tahun, dan mengeluarkan darah, maka darah tersebut bukanlah darah haid tapi darah penyakit. Perempuan yang baligh kemudian disebut mukallaf (orang yang dibebani). Artinya, perempuan tersebut telah memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat, puasa, zakat, dan Haji jika mampu. Ketika masa haid, perempuan muslim tidak diperbolehkan (haram) melakukan hal-hal berikut :
- Sholat
- Puasa
- Haji
- Memegang Al-quran
- Bersetubuh
- Berdiam diri di Masjid jika khawatir tembus (jika tidak,maka diperbolehkan).
Ketika masa haid telah selesai, dia wajib melakukan mandi besar. Selain itu juga wajib mengganti puasa di bulan ramadhan yang belum dilaksanakan saat datangnya haid. Sedangkan mengganti puasa tersebut di bulan lainnya yang bukan di bulan ramadhan. (sumber: id.wikipedia.org)





